Tolak Politik Uang Menuju Pemilu Bersih Oleh Sri Mulyati
CIREBONNEWS.ID – PENDIDIKAN CIREBON | Sistem politik di Indonesia adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat secara langsung menentukan siapa pemimpin pemerintahannya. Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada ditangan rakyat.
Apa sebenarnya politik uang itu? Politik uang dapat diartikan sebagai memberi uang atau manfaat lainnya kepada kita, pemilih, untuk mendukung calon tertentu. Atau, bisa juga kepada penyelenggara pemilu sebagai imbalan untuk memanipulasi hasil pemilu. Secara umum, politik uang dapat dipahami sebagai bentuk mobilisasi elektoral dengan cara memberikan uang, hadiah atau barang kepada pemilih agar saat pemilihan memilih kandidat tersebut. Maraknya jual beli suara adalah sistem pemilu, namun politik uang tidak hanya sekadar jual beli suara, politik uang yang parah, mampu membajak dan memanipulasi pemilu
Dalam kurun waktu tidak lama lagi, seluruh rakyat indonesia akan menyambut pesta demokrasi serentak pada tahun 2024. Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa partai politik melakukan Langkah persiapan dan menyusun strategi sebagai bentuk persiapan ikut serta dalam Pemilu tersebut Masing-masing partai politik menyiapkan strategi politiknya, tidak menuntut kemungkinan politik uang dalam pemilu 2024 akan terjadi.
Seharusnya kita sebagai rakyat tidak tergiur akan uang atau barang yang telah diberikan kandidat dalam pemilu tersebut, dalam demokrasi, pemilu adalah peristiwa maha penting. Pemilu bukanlah sekadar “pesta demokrasi” yang sering digembar-gemborkan. Pemilu lebih dalam dari itu, pemilu adalah momentum rakyat menentukan nasibnya sendiri dan nasib pemerintahan selama lima tahun mendatang.
Sadar atau tidak, salah satu asal muasal korupsi politik berawal pada korupsi pemilu?
Korupsi itu sendiri terjadi karena proses terpilihnya pemimpin melalui biaya politik yang tinggi, tanpa disadari bahwa perilaku menyuap rakyat dengan melakukan tindakan money politik saat proses pencalonan menyebabkan terpilihnya calon pemimpin yang korup. Bagaimana tidak, dalam proses pencalonan saja kandidat sudah mengeluarkan banyak dana untuk berlomba-lomba mendapat suara rakyat demi jabatan. Sedangkan dana yang kandidat tersebut keluarkan belum tentu miliknya sendiri. Tentu saja ketika kandidat itu menjadi yang terpilih dengan proses money politik dalam pencalonannya, maka akan berpikir bagaimana agar modal yang dikeluarkan itu kembali atau dengan istilah balik modal tanpa memikirkan kepentingan untuk rakyat.
Politik uang yang meracuni pemilu dapat menghasilkan orang-orang tak bersih yang nantinya makin menyengsarakan rakyat ke depannya. Mereka rawan menyelewengkan amanah dan wewenang untuk keuntungan pribadi dan golongan, mulai dari merancang kebijakan koruptif hingga berprofesi ganda sebagai mafia uang rakyat. Selain itu akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah. Rakyat Indonesia telah lama menderita akibat korupsi di berbagai sektor., dirasakan langsung atau tidak, korupsi menghambat pertumbuhan negeri dan merusak tatanan pemerintahan dan hidup bermasyarakat.
Sebelumnya, yang menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensil di Indonesia, menurut pemohon tidak memberikan hasil yang di inginkan. Sesungguhnya pelaksanaan pemilu serentak ini malah memperlemah posisi presiden terhadap harmonisasi pemerintahan serta agenda pembangunan, yang disebabkan tidak diserentakkannya pilkada dan pemilihan DPRD. Akibatnya, penyelenggaraan otonomi daerah yang di laksanakan oleh kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan menghadapi perubahan konfigurasi politik yang berfluktuasi pada saat pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPDR di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga akan mempengaruhi tujuan pembangunan nasional.
Kini, pilihannya ada pada kita semua, rakyat Indonesia, untuk menolak politik uang dan siap ambil bagian mengawasi pemilu, serta sambil menguatkan satu sama lain, mengungkap para pelaku politik uang. Jika kita, warga masyarakat, sama-sama berkomitmen mengawasi pemilu, maka kita dapat turut mewujudkan pemilu bersih. Pada akhirnya, kita turut mengubah keadaan bangsa yang rindu perbaikan.
Apa yang harus kita lakukan?
Politik uang telah menjadi salah satu isu yang merusak integritas sistem politik di banyak negara. Praktik politik uang melibatkan pemberian sumbangan uang kepada kandidat politik atau partai politik dengan harapan mempengaruhi keputusan politik yang diambil. Namun, penolakan terhadap politik uang adalah langkah penting untuk memastikan proses politik yang adil, transparan, dan berkeadilan Menolak politik uang adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan melindungi kepentingan publik. Dengan berpartisipasi aktif dan memilih dengan bijak, kita dapat membantu menciptakan sistem politik yang lebih adil dan berintegritas.
Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai kandidat pemilu yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi dari masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih kandidat yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya. Pada masa pemilu 2024 yang akan datang berharap nantinya kekurangan dan permasalahan yang dialami pada pemilu-pemilu sebelumnya dapat dijadikan pembelajaran. Kesiapan dari segala pihak diharapkan mampu mewujudkan pemilihan umum yang demokratis. Bentuk partisipasi dari masyarakat dalam perhelatan pemilihan umum tentunya juga sangat diharapkan, saling menghargai pilihan masing-masing tanpa harus merusak hubungan kekeluargaan dan lingkungan masyarakat.
Penulis : Sri Mulyati
Mahasiswa Semester 2 Tadris Bilogi
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER :
– Geys, B. (2006). ‘Rational’ Theories of Voter Turnout: A Review. Political
– Studies Review 4 (1): 16–35.
– Huda, I. N. (2017). Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Edisi Pertama, Jakarta. Kencana.
– Junaidi, V. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan
– Kewenangan MK atas Penyelesaian