Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pekerja PG Sindanglaut Tewas Saat Peremajaan Pabrik

69
×

Pekerja PG Sindanglaut Tewas Saat Peremajaan Pabrik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIREBON – Pabrik Gula (PG) Sindanglaut, Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, memakan korban jiwa saat sedang memperbaiki atap gudang tempat penggilingan tebu.

Peristiwa kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa terhadap karyawan PG Sindanglaut itu, menurut informasi, terjatuh saat memeperbaiki atap karena diduga tidak memakai alat pelindung diri (APD), Selasa (18/6/2024).

Example 300x600

Salah seorang karyawan PG Sindanglaut, Ikong mengatakan, korban yang merupakan pekerja PG Sindanglaut tersebut diduga meninggal dunia saat memperbaiki atap bangunan pabrik.

“Sekitar jam 8 pagi, saya dan 4 pekerja, memperbaiki atap pabrik. Dan Amad, pas sedang di atas, menginjak fiber dan terjatuh. Akhirnya meninggal di tempat,” kata dia.

Menurut keterangan Ikong, yang mengaku menjadi saksi karena dirinya merupakan kerabat korban pada saat kejadian sedang bersama korban memperbaiki atap. Pada saat kejadian, korban tidak mengetehaui bahwa yang diinjaknya adalah fiber dan bukan kayu. Sehingga fiber yang diinjak oleh korban jeblos dan mengakibatkan korban terjatuh.

“Sebelum kejadian juga Amad sudah mewanti-wanti kami kalau jangan sampai terjatuh. Karena kalau terjatuh bisa berakibat fatal hingga sampai meninggal dunia. Taunya, dia yang terjatuh,” katanya.

Sementara itu, penasehat Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi), Mae Azar mengungkapkan, bahwa kejadian kecelakaan kerja tersebut merupakan insiden fatal yang diakibatkan karena kelalaian dan keteledoran dari bidang SDM PG Sindanglaut.

“Menurut informasi, para pekerja di suruh oleh pihak SDM pabrik PG Sindang laut dengan Upah kisaran 150.000/200.000. Biasanya pengerjaan perbaikan atap mengunakan pihak ke tiga atau Vendor. Tapi sekarang langsung dikerjakan oleh karyawan Pabrik dan mereka tidak dibekali APD. Padahal sudah jelas, dari pihak PG sendiri menganjurkan untuk para pekerja agar memakai alat untuk melindungi diri suapaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Dengan demikian, pihaknya menutntut untuk memberikan sanksi tegas terhadap bagian SDM PG Sindanglaut karena sudah jelas-jelas dia memberikan intruksi langsung ke karyawan dan sekaligus melakukan negoisasi upah kerja,” katanya.

Menurutnya, ada kemungkinan, pihak manajemen PG Sindanglaut tidak mengetahui kejadian yang melibatkan karyawan yang dipekerjakan oleh pihak SDM Pabrik Gula Sindanglaut.

“Apalagi sudah melanggar aturan tidak menggunakan APD. Dan kepada aparat penegak hukum, untuk segera memperoses persoalan ini dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *