CIREBON,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Waled terus berupaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye. Hal itu dilakukan sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai ada 28 November 2023 lalu.
Ketua Panwascam Waled, Mufti Tubagus Maulana menjelaskan, dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, pihaknya telah melakukan beberapa upaya khusus.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Panwascam Waled adalah dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu yang ada di tingkat kecamatan. Selain itu, panwascam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut.
Hal ini disampaikan Mufti saat menggelar rapat kordinasi masa kampanye tingkat Kecamatan Waled, Jumat (26/1/2023). “Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu termasuk Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di Kecamatan Waled,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, imbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.
“Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun ia menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan dari Caleg tersebut,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, metode kampanye, sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar.
Ia berharap, masa kampanye Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, khususnya di Kecamatan Waled, sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan yang menonjol.***