CIREBON – Pemerintah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, melalui bendahara pasar, Wahyudin terus memeberikan janji akan menyelesaikan pembayaran pekerjaan pasar.
Kontraktor pembangunan pasar, Ahmad Sulthon Mudzoffar sejauh ini mengaku belum menerima dari Wahyudin selaku Bendahara Pasar Modern Losari Kidul.
“Wahyudin terus memberikan janji akan membayar, tapi kenyataannya sampai sekarang, tidak ada realisasinya yang pasti.
Dan akhirnya, karena sudah kesal, hari ini Sulthon resmi melaporkan ke pihak kepolisian Polres Sumber.
Perlu diingat, kata Sulthon, bahwa hukum tidak berlaku surut, walaupun sudah sertijab (serah terima jabatan,red) dengan kuwu yang baru, namun tetap saja proses hukum harus berjalan.
“Yang dilakukan Kuwu Gofar bukan merupakan perilaku aparatus pemerintah yang salih dan tidak patut ditiru,” katanya.
Kuwu Gofar, kata Sulthon, sudah tidak punya i’tikad baik untuk membayar saya sebagai salah satu kontraktor pembangunan pasar modern Losari. Dan ini murni merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Sulthon juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut dan mengaudit jumlah pendapatan dari keseluruhan user di pasar.
“Baik kios, los maupun ruko yang keberadaannya selalu dijadikan alasan oleh kuwu. Bahwa pembangunan pasar Losari Kidul telah mengalami kerugian,” tegasnya.
Sulthon juga menghimbau kepada Ormas dan LSM untuk ikut mengkritisi tindakan konyol Kuwu Gofar Ismail yang sudah kelewat batas.
“Saya tantang kuwu Gofar Ismail di meja hijau untuk membuktikan siapa yang benar,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Karena belum ada pembayaran pekerjaan pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Kabupaten Cirebon, Kontraktor proyek, Ahmad Sulthon Mudozffar, yang diberi surat perintah kerja (SPK) dari Abdul Jabar selaku kuasa direktur dari PT Dwi Karya menggugat.