Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kontraktor Pasar, Kembali Polisikan Kuwu Losari Kidul

119
×

Kontraktor Pasar, Kembali Polisikan Kuwu Losari Kidul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIREBON – Untuk kedua kalinya, salah satu kontraktor Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar, kembali melaporkan Kuwu Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Gofar Ismail ke Polresta Sumber, Kabupaten Cirebon. Kamis (11/1/2024).

Jika pada tanggal 2 Januari 2024 kemarin, Ahmad Sulthon melaporkan pihak Kuwu Losari Kidul terkait dugaan penipuan yang menimpa dirinya sebagaimana pasal 378 KUHP, Kali ini, pihaknya mengaku melaporkan kembali dengan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP.

Example 300x600

“Tanggal 2 kemarin kami juga sudah melaporkan ke polisi dengan laporan terkait pasal 378, dan sekarang kami kembali mendatangi Polresta Cirebon, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP,” tegasnya.

Laporan kedua tersebut dilakukan karena pihaknya merasa banyak bahan material yang hilang. Diantaranya keramik berjumlah 500 dus, holo 500 batang, besi, semen dan hebel.

“Padahal, keadaan project pembangunan pasar modern Losari Kidul, dijaga oleh banyak sekuriti. Tapi kok bisa pada hilang. Itu patut jadi kecurigaan kami,” kata dia.

Dengan demikian, pihaknya sengaja melaporkan pihak Kuwu Losari Kidul, Gofar Ismail, karena menurutnya, ada laporan dari seseorang yang mengetahui bahwa Kuwu Gofar memerintah seseorang untuk memindahkan sebagian material ke tempat lain.

“Sebagaimana ungkapan seseorang yang berinisial WH, yang menceritakan kepada kami bahwa Kuwu Gofar Ismail yang memerintahkan untuk memindahkan material ke suatu tempat. Dan kini, Kuwu Gofar Ismail kembali menjadi terlapor,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, karena sudah sering memeberikan janji penyelesaian pembayaran pekerjaan pasar, Pemerintah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, dilaporkan pihak kepolisian dengan dugaan penipuan pasal 378 KUHP.

Kontraktor pembangunan pasar, Ahmad Sulthon Mudzoffar, sengaja melakukan pelaporan tersebut karena kesal dan merasa ditipu dengan janji-jani yang diberikan oleh pihak Pemdes Losari Kidul. “Kami juga sampai sekarang, belum menerima pelunasan dari pihak Wahyudin selaku Bendahara Pasar Modern Losari Kidul,” tuturnya…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *