CIREBON – Proses Kegiatan Pembangunan Pabrik PT Avia Avian oleh PT Sumber Nusantara (PT SN) sudah berkali kali diprotes warga dari dua Desa, Desa Pengarengan dan Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Minggu (12/03/2023).
Seperti yang disampaikan oleh ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Cirebon, Moh Aan Anwaruddin, penolakan terhadap pembangunan PT Avian tersebut sangat wajar. Karena menurutnya, antara lokasi proyek dengan rumah warga hanya sekitar 3 meter. “Apalagi pabrik cat Avian tersebut akan menggunakan bahan kimia yang berbahaya, sehingga akan berpotensi besar mengganggu kehidupan masyarakat sekitar jika kajian dan kontrolnya asal asalan,” kata Aan.
Bahkan, kata dia, banyak masyarakat mempertanyakan izin pabrik cat Avian tersebut. Karena selama ini, sosialisasi terkait dampak Pabrik cat tersebut tidak pernah ada. “Maka sangat wajar jika masyarakat merasa khawatir jika sampai pabrik tersebut jadi dibangun,” kata dia.
Walau kegiatan pembangunan pabrik tersebut sudah dimulai, namun perwakilan dari perusahaan tersebut, kata dia, mengaku tidak tau luas lahan yang akan dipakai pada saat melakukan komunikasi dengan warga sekitar pabrik. “Bahkan dari pihak PT SN, mengaku tidak tahu jarak proyek dengan perumahan warga,” jelasnya.
Sehingga banyak masyarakat mempertanyakan izin pembangunan pabrik Cat Avian tersebut. “Pembangunannya memang terkesan asal asalan, karena dari pihak yang akan membangun pun tidak tau secara detail informasi terkait dengan pabrik yang akan dibangunnya,” tegasnya.
Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan pihak pihak terkait, menurutnya, harus bergerak secara cepat dan mulai mengkaji kembali tentang izin pembangunan pabrik cat tersebut. “Jika tidak segera, maka potensi konflik di wilayah tersebut berpotensi akan merembet ke skala yang lebih luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD KNPI Kabupaten Cirebon melakukan kajian dan analisa terkait peristiwa demonstrasi warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon yang menolak pembangunan PT. AVIA AVIAN hingga terjadi pembubaran paksa dan penangkapan saat warga melakukan demonstrasi penolakan. (Kim)