CIREBON – Sehari setelah dilangsungkannya pemungutan suara pada 14 Februari lalu, Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS.
Adapun lima TPS tersebut tersebar di dua Kecamatan. Tiga TPS berada di Kecamatan Kejaksan, dan dua TPS lainnya di Kecamatan Kesambi.
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kota Cirebon mengacu pada sejumlah temuan yang dianggap telah mencederai semangat pemilu yang bersih dan adil.
Beberapa temuan Bawaslu di antaranya DPTb yang berasal dari luar Jawa Barat dan Luar Pulau, namun mendapat lima surat suara. Yang lebih fatal adalah didapatinya pemilih “siluman”, yaitu orang yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK, namun mengikuti pemungutan suara.
Terkait isu PSU, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon, mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. JPPR menganggap dua temuan tersebut cukup sebanding dengan PSU.
“Atas nama demokrasi, atas nama kedaulatan rakyat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut”, kata Fathan Mubarak selaku Koordinator JPPR Cirebon.
Fathan juga menyampaikan dua hal pada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon. Pertama, Fathan mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Cirebon. Kedua, ia sekaligus mengkritik kinerja KPU Kota Cirebon.
“Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu bagus. Artinya mereka tidak makan gaji buta. Mereka benar-benar bekerja. Dan tak kalah penting mereka berpihak pada pemilu yang bersih dan adil”, Kata Fathan.
“Pada saat yang sama, ini menjadi catatan bagi KPU. Bila kita sepakat berkhusnudzan bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon ini baik, tidak ada unsur kesengajaan, maka berarti harus ditinjau ulang bagaimana proses bimtek dan rakor dari mulai PPK hingga KPPS. Jangan sampai anggaran besar yang mestinya digunakan untuk penguatan demokrasi, justru dijadikan bancakan yang mengakibatkan cederanya demokrasi”, pungkas Fathan.