Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CIREBON RAYA

Bupati Cirebon (Pj) Mendorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah

52
×

Bupati Cirebon (Pj) Mendorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Bupati Cirebon (Pj) Mendorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah

cirebon-news
cirebon news
Example 468x60

CIREBONNEWS.ID | Bupati Cirebon (Pj) Dorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah – sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Implementasi Sertifikat Elektronik di Hotel Aston Cirebon, Kamis 11 Juli 2024, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya. Wahyu Mijaya menekankan, pentingnya digitalisasi sertifikat tanah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi data pertanahan, di dalam acara tersebut,

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya mengenai sertifikat elektronik, tetapi juga bagaimana peta bidang tanah yang sudah terdaftar, bisa diproses atau disertifikasi secara fisik hingga dibuatkan menjadi dokumen elektronik.

Example 300x600

Ia mengatakan, sertifikat tanah elektronik ini akan memberikan manfaat jangka panjang, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.

Kabupaten Cirebon, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berharap, implementasi sertifikat tanah elektronik di daerahnya bisa segera terealisasi dalam jumlah banyak.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan, dan yang masih berbentuk cetak bisa dibuat sertifikat elektronik,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebut, transformasi ini, diyakini dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar SH MH, menjelaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.

“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak, harus divalidasi dan dibuat elektronik,” kata Yuniar.

Ia menambahkan, dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, maka diharapkan perlindungan terhadap data pertanahan lebih baik dan potensi sengketa berkurang.

“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tukasnya.

Baca Juga :
Bawaslu Launching Pojok Pengawasan,
Menuju Pilkada Jurdil

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *