Apa benar indonesia sudah bersatu? Atau yang di maksud bersatu hanya golongan tertentu? Oleh : Tri Aulia
CIREBONNEWS.ID – PENDIDIKAN CIREBON | Pancasila sering kita kenal sebagai lambang pemersatu bangsa, makna itu kita pelajari dari jenjang sekolah dasar(SD), menengah (SMP, SMA) dan tinggi (perkuliahan) dan kehidupan era sekarang, Makna itu belum pernah berubah setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945.
Bhineka Tunggal Ika yang dijadikan semboyan negara yang artinya berbeda-beda tetap satu jua, adapun pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam pancasila. Adapun dasar negara yaitu undang-undang dasar 1945. Sudah sangat amat jelas bahwa bangsa Indonesia ini sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bahkan disekolah kita mempelajari sejarah Indonesia, kita bisa hidup hari ini karena perjuangan dari pahlawan terdahulu.
Tapi saat ini apakah masih ada kesatuan itu?apakah masih berfungsi semuanya itu? Apa arti bersatu yang sesungguhnya? Apakah yang dinamakan bersatu itu ketika seseorang atau golongan yang memiliki kesetaraan saja? Seperti Si kaya dan si kaya, si miskin dan si miskin dan sebagainya. Jika memang masih seperti itu, lantas apa gunanya semua tulisan yang di tulis berbuku-buku tersebut? Yang menuliskan segala larangan tindakan yang salah, menjelaskan persatuan ini itu, tapi pada kenyataanya kita ini tidak demikian.
Adapun isi diantaranya adalah untuk bisa memanusiakan manusia, dengan adanya bab tentang HAM (hak asasi manusia) pada undang-undang dasar tahun 2000 bab XA yang berisi 10 pasal dari pasal 28A sampai pasal 28J. lalu Indonesia juga melahirkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mempertegas penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Tapi pada beberapa kasus justru hukum ini sesperti tajam kebawah tapi tumpul keatas, atau yang dimaksud hukum tidak berlaku untuk orang-orang yang beruang.
Seperti halnya kasus nenek minah (55) yang mencuri 3 kakao dan nenek sumiati (72) yang mencuri papaya, dimana mereka hanya mencuri yang harganya mungkin tak seberapa namun di tuntut 2 tahun penjara, penulis mencuri untuk tujuan baik bukanlah cara yang tepat, dan mencuri tetap salah tapi bagaimana dengan mereka-mereka yang mencuri dengan berkamuflase menggunakan dasi, sepatu, dan pakaian rapih serta berlindung di bawah nama institusi. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Dimana penegak hukum seperti memkai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta social.
Dalam pasal 27 ayat (1)UUD RI 1945 di jelaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada terkecuali” yang bermakna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat, asal negara, golongan. Lalu pada pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum”. Seperti halnya pada selasa, 26 september 2022 sebanyak 23 narapidana mendapat pembebasan bersyarat, padahal kasusnya diantaranya adalah kasus korupsi yang jumblahnya tidak sedikit, bahkan bisa mencapai miliaran hingga triulliunan. Lalu pada oktober 2009 nene minah (55) yang di tuduh mencuri buah kakao dari PT RSA senilai Rp.2000 ia terancam hukuman, selama 6 bulan penjara, namun ia tidak langsung mendekap di penjara dan asih bisa bekerja seperti hari-hari biasanya selama hukuan dijatuhkan.
Menurut imam prasodjo mengatakan “hukuman itu menggambarkan proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri” dimana menurutnyahukum yang di terapkan hanya mengikutiaturan formal namun tidak menghitungkan substansi dan hati nurani. Guru besar UI, hikmahanto jumawa juga menyebutkan “huukum itu hanya tajam kea rah bawah, namun tumpul ke atas”.
Sungguh akan begitu panjang jika membahas keadilan. bangsa Indonesia tidak hanya dimiliki oleh pemerintah bangsa Indonesia ini tidak menganut kapitalisme dan bangsa ini memiliki begitu banyak anak-anak muda, maka harapan ada di tangan anak mudalah yang menentukan apa yang akan terjadi pada bangsa ini di kemudian hari. Menurut mohamad mahfud md, saat memaparkan materi pada seminar nasional “ompleksitas ideology pancasila di eramilenial” di kampus universitas semarang menurutnya “seperti ketimpangan ekoomi, pendidikan serta persoalan lain yaitu terkait radikalisme, terorisme yang harus diatasi bersama bukan perorangan”. Bahkan dia menjelaskan saaat ini generasi milenial siap mengambil alih kepemimpinan bangsa.generasi milenial sebagai generasi yang dikuasai secara massif oleh teknologi informasi yang canggih. Yang tidak kalah penting berkaitan dengan pancasla, mudhnya generasi bangsa menerima beragam masukan dan materi-materi persoalan melalui media social.
Lalu beliau juga mengatakan pidato kunci dialog kembangsaan bertema pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa di gedung negara grahadi Surabaya pada sabtu (14/1/2023) beliau mengatakan “kalau Indonesia itu lahir dari merdeka dengan luar biasa hebat melalui perang dunia ke dua, maka kita sekarang sedang akan menghadapi situasi yang kurang lebih sama. Seluruh studi- studi pembangunan di dunia menyebut pada tahun 2023 akan terjad perfect strom, bencana ekonomi yang luar biasa. Oleh sebab itu beliau mngingatkan agar selalu kembali ke pancasila sebagai pemersatu bangsa. Meurutnya, dalam tantangan berat seperti ini jangan sampai mencari selamat sendiri-sendiri berdasarkan ikatan primordial masing-masing yang ingin saling mendominasi. Itulah perlunya kita bicara mengingatkan pancasila sebagai ideology pemersatu bangsa. untuk itu mari bersama-sama bangun bangsa ini, dan mari bersama-sama menerapkan pancasila kembali dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Tri Aulia
Mahasiswa semester 2 tadris biologi
IAIN Syekh Nurjati cirebon
Sumber :
– Hashela. Rizka noor (2017) Realitas hukum dalam asa equality before the law, bagian hukum setda kabupaten tanah laut, diakses pada 10 April 2023,https://www,jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/realitas-hukum-dalam-asas-equality-before-the-law
– Mn(2019) kekuatan rakyat rebut kemerdekaan, modal indonesia bersatu, jatengprov. Go. Id, diakses pada 10 April 2023 https://jatengprov,go.id/publik/kekuatan-rakyat-rebut-kemerdekaan-modal-indonesia-bersatu/
– Humas kemenko polhukam RI (sunday, 15 januari 2023) menko polhukam ajak masyarakat kembali ke pancasila sebagai pemersatu bangsa, kementrian koordinator sidang politik, hukum dan, keamanan diakses pada 10 April 2023 https://polkam,go.id/menko-polhukam-ajak-masyarakat-kembali-ke-pancasila-sebagai-pemersatu-bangsa/
– Santi. R. L (2021) kasus-kasus pelanggaran ham dadalam perspektif pancasila, diakses pada 10 April 2023 https://lilisrinasanti.smk2pekalongan,sch.id/read/39/kasus-kasus-pelanggaran-ham-dalam-perspektif-pancasila
– Indrawan. A. F (2017). Tragedi si miskin : penjara dulu, keadilan kemudian, detiknews, diakses pada 10 April 2023 https://news.detik,com/berita/d-3477130/tragedi-si-miskin-penjara-dulu-keadilan-kemudian
– Direktorat jendral hak asasi manusia (2020) sejarah ham nasional, ham.Go. Id diakses pada 10 April 2023 https://prisma.kemenkumham,go.id/sejarah-ham-nasional#:~:text=Pencantuman%20HAM%20di%20dalam%20Undang,Undang%20Nomor%2039%20Tahun%201999