CIREBON – Terkait kejadian ambruknya gapura tradisional yang ada di Alun-Alun Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon, ada dugaan salah satu anggota DPR Kabupaten Cirebon yang terlibat dalam proyek tersebut. Kamis (18/01/2024).
Seperti yang diungkapkan salah satu Tokoh Muda Kabupaten Cirebon, Kang Nana meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi untuk bersikap tegas dan segera menertibkan atas adanya dugaan anggotanya yang terlibat dan bahkan menjadi bandar proyek.
“Agar tidak liar di masyarakat terkait adanya dugaan anggota dewan jadi bandar proyek. Ketua dewan harus pecat bila ada oknum anggotanya yang jadi bandar proyek,” katanya.
Menurutnya, Poksi anggota dewan itu, melakukan pengawasan. Bukan menjadi pemain proyek. Dinas terkait pun harus bersikap tegas jika ada indikasi anggota dewan yang mencoba melakukan lobi-lobi untuk minta proyek.
“Jangan takut akan terganjal dalam pembahasan APBD,” kata Kang Nana.
Dirinya juga membeberkan, bahwa data terkait pokok-pokok pikiran 2024 yakni, untuk Dinas Pendidikan itu senilai Rp16 Miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Rp38 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup, Rp1.9 Miliar.
“Anggaran tersebut, jangan sampai menjadi ladang oknum dewan bermain proyek atas pokok-pokok pikirannya,” katanya.
Selain itu, kata Kang Nana, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2 ditegaskan, bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.
“Dan Pasal 400 ayat 2 itu, terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” tegasnya.
Dari pasal tersebut juga, kata dia, dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagikan jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran, kata dia, adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
“Sehingga baiknya, digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan sendiri,” tegasnya.
Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada para anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan di luar dari penyedia, dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.
“Namun disamping itu, agar para pelaku penyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” katanya.
Dan sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Cirebon yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.
“Jika terus terjadi seperti ini, dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” katanya.
Pihaknya berharap, anggota dewan bisa memberi contoh yang baik sebagai salah satu pejabat daerah.
“Saya juga berkeyakinan bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih punya hati nurani dalam menegakkan hukum yang baik,” pungkasnya. (Kim)